Polda Buru Warga Singapura

Tangkap Bandar Narkoba, Sita 10 Ribu Ekstasi

Selasa, 07 Desember 2010 – 06:55 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba Tjeky Soemargo berikut barang bukti 10 ribu butir ekstasi senilai Rp 1,5 miliar Minggu malam lalu (5/12)Benda haram itu disita polisi dari safety box di kamar 633 Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Sebelum penangkapan itu, polisi membuntuti Tjeky sejak dari lobi pusat perbelanjaan Mangga Dua Square (MDS) Jakarta Barat

BACA JUGA: Maling Motor di Jogja Sasar Kampus

Ketika itu, tersangka diminta oleh seorang warga Singapura selaku pemilik ekstasi untuk mengambil kunci kamar hotel yang disembunyikan di bawah closet di salah satu toilet pria di lantai dua MDS


"Dari keterangan tersangka TS (Tjeky Soemargo), kami mendapat informasi bahwa warga Singapura itu yang membawa 10 ribu ineks itu ke Jakarta, lalu menyimpannya dalam safety box kamar 633 Hotel Mercure

BACA JUGA: Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus

Kunci kamar hotel disembunyikannya di bawah closet toilet pria di lantai dua Mangga Dua Square," papar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Anjan PP dalam konferensi pers kemarin (6/12).

Anjan menjelaskan, ketika itu Tjeky dan warga Singapura tersebut berkomunikasi melalui ponsel di salah satu restoran di MDS
Dalam pembicaraan itu, Tjeky diminta untuk mengambil ribuan ineks tersebut setelah mendapat petunjuk lokasi kunci kamar dan nomor kode safety box

BACA JUGA: Siswi SMU Pasang Tarif Rp300 Ribu

Selesai makan gado-gado di restoran tersebut, Tjeky menuju toilet pria, Setelah mengambil kunci kamar hotel, dengan menumpang taksi Tjeky menuju Hotel Mercure, AncolPolisi pun menguntit dari belakang.

Polisi terus membuntutinya hingga masuk kamar 633 di lantai enam hotel itu.  Begitu Tjeky masuk ke kamar untuk membuka safety box dan mengambil 10 ribu ineks tersebut, polisi menggerebek dan lantas menangkapnyaPolisi menemukan 10 ribu ineks warna pink berlogo mahkota

Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk diproses secara hukum"Saat ini kami juga memburu pria warga negara Singapura itu," ujar AnjanDia enggan membeber nama atau inisial warga Singapura tersebut dengan alasan demi kepentingan penyelidikan.

Polisi menjerat Tjeky dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaDia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria bernama Jefri Bayu Saputra, 25Dia tepergok membawa tiga linting ganja dalam saku bajunyaJefri ditangkap dari lantai satu ruang karyawan supermarket Lotte Mart yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan(ind/jpnn/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Ojek Tewas Digorok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler