Polda DIJ Tahan Penghina Jogja

Minggu, 31 Agustus 2014 – 04:31 WIB

jpnn.com - SLEMAN – Florence Sihombing, perempuan yang menjadi buah bibir di media sosial karena posting-an yang menjelek-jelekkan warga Jogjakarta di Path, ditahan Polda DIJ. Mahasiswi S-2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut disangka melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Wibowo, penasihat hukum Florence Sihombing, berharap laporan yang ditujukan kepada kliennya dicabut. Dia mengatakan, kliennya sudah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.

BACA JUGA: Program Disiapkan, Menteri Tinggal Jalankan

”Klien kami tidak ada maksud menghina. Itu hanya bentuk curahan hati di mana pelayanan (SPBU) kurang memuaskan. Kami mohon agar laporan itu dicabut,” ujar Wibowo di Ditreskrimsus Polda DIJ kemarin (30/8).

BACA JUGA: Relawan Jokowi-JK Diminta Kembali ke Khitah

Dia menambahkan, kliennya kerap mendapatkan ancaman. Upaya permohonan pencabutan laporan diharapkan bisa melindungi keselamatan kliennya.

Flo –sapaan Florence Sihombing– tiba-tiba terkenal setelah pada 28 Agustus menulis di jejaring sosial Path tentang pengalamannya antre pertamax di SPBU di Jogjakarta. Kala itu Flo yang mengendarai sepeda motor kesal karena tidak bisa menyerobot antrean mobil yang akan membeli pertamax.

BACA JUGA: Tugas Berat Jokowi Meredakan Perlawanan Pendukungnya

Flo menulis, ”Jogja miskin tolol dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta Bandung jangan mau tinggal di Jogja”.

Sejumlah teman Flo me-repath. Capture posting-an itu langsung tersebar di internet. Setelah posting-an Path tersebar, sejumlah cuitan Florence di Twitter yang ditulis beberapa hari sebelumnya –yang salah satunya menyinggung Sultan– juga beredar.

Flo langsung di-bully para pengguna internet. Bukan hanya itu, sejumlah LSM di Jogja akhirnya melaporkan Flo ke polisi.  

Flo telah menyampaikan permohonan maaf. Dia berharap seluruh masyarakat Jogja berkenan memberikan maaf. Dia tidak ingin ada pihak lain yang ingin memanfaatkan situasi tersebut. Terlebih, dia akan menjalani sidang etik di UGM.

”Saya secara tegas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jogja dan Sri Sultan HB X,” kata Flo.

Penahanan tersebut sempat diwarnai perdebatan panjang antara penasihat hukum dan berbagai LSM di Jogja selaku pelapor. Penasihat hukum meminta pelapor mencabut aduannya. Sementara itu, pihak pelapor ingin proses hukum tetap berjalan.

Salah seorang pelapor, Ryan Nugroho, berkeberatan dengan permintaan penasihat hukum. Menurut dia, cara Flo sudah mencederai masyarakat Jogja. Apalagi, dia berstatus mahasiswa yang tahu hukum. Seharusnya dia tidak berbuat yang melanggar aturan.

”Secara manusiawi sudah dimaafkan. Tapi, kami berharap penyidik tetap melakukan proses hukum,” ujarnya.

Flo kemarin tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), berita acara penahanan, dan berita acara penolakan pemeriksaan penyidikan. Menurut Wibowo, langkah yang diambil merupakan hak kliennya. Itu tidak berarti dia tak bersikap kooperatif. (pra/JPNN/c10/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Jokowi tak Berharap Penghargaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler