jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Tinggi menyatakan hingga saat ini belum menerima lagi penyerahan berkas dugaan pembunuhan berencana tersangka Jessica Kumala Wongso. Jessica merupakan tersangka yang diduga membunuh rekannya, Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida saat minum kopi di Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengaku tidak tahu kapan rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas ke Kejati.
BACA JUGA: Korban Pencabulan Ayah Kandung: Papa Harus Dihukum..
“Berkas Jessica sampai hari ini belum ada di Kejati," kata Waluyo di Jakarta, Rabu (20/4).
Waluyo mengatakan, memang sebelumnya penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejati. Namun, jaksa mengembalikan dan memberikan petunjuk agar penyidik Polda melengkapi.
BACA JUGA: Polres Ini Panen Tangkapan Tersangka Narkoba
Menurutnya, dalam berkas sebelumnya sudah ada keterangan saksi maupun ahli. Namun, jaksa meminta agar lebih dipertajam lagi. "Namun dari segi kualitas perlu ditambah," kata dia.
Jaksa menyarankan agar pertanyaan kepada saksi dan ahli lebih spesifik dan lebih mendalam mengarah kepada unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Pria ini Buat Jaksa Geregetan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Begal "Pembunuh" Bapak dan Putrinya Diduga Masih SMP
Redaktur : Tim Redaksi