jpnn.com - JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polda Metro Jaya lambat dalam menangan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid di Taman Kanak Kanak Jakarta Internasional School (JIS).
Ketua Presidium IPW Neta S Pane, mengatakan, Polda harusnya bertindak cepat untuk menangkap pengurus yayasan atau pengelola JIS karena melaksanakan pendidikan TK secara ilegal. "Hal ini (penangkapan) harus dilakukan polisi karena JIS tidak pernah mengurus izin pendirian pendidikan usia dini," kata Neta, Senin (21/4).
BACA JUGA: TK Tak Berizin, JIS Salahkan Kemendikbud
Dalam pasal 71 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah, dipidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Neta melanjutkan, Polda harus segera mengamankan barang bukti dengan jalan memberi garis polisi di TKP. Polda juga diminta mengungkap secara transparan berapa banyak pelaku dan berapa banyak siswa yang menjadi korban.
BACA JUGA: JIS Bantah Gurunya Terlibat Sodomi
Polda Metro Jaya, kata Neta, juga ewajiba mengawasi orang asing yang bekerja di JIS melalui unit Pengawas Orang Asing-nya. Terutama dalam sisi perizinan dan perilakunya selama berada di tanah air.
"JIS jangan dibiarkan menjadi negara dalam negara yang tidak tersentuh hukum dan polisi Indonesia. Polri harus memberi masukan kepada pemerintah agar segera menutup JIS," ujar Neta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: JIS Akui Ubah Toilet TKP Sodomi
BACA ARTIKEL LAINNYA... JIS Siap Bantu Polri Usut Tuntas Kasus Sodomi
Redaktur : Tim Redaksi