Polda Gorontalo Disibukkan Kasus Emas 3,7 Kg

Senin, 10 September 2012 – 05:15 WIB
GORONTALO – Polda Gorontalo kembali dibuat sibuk untuk menuntaskan perkara emas 3,7 kilogram (Kg). Pasalnya, pasca dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dua pekan lalu, berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke Polda Gorontalo. Alasannya, berkas perkara yang dikirimkan belum lengkap memenuhi unsur pidana, baik secara formil maupun materil.Namun pihak Kejati belum membeberkan apa kekurangan baik dari sisi formil maupun materil.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Godang Riadi Siregar SH dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Mulyadi Abdullah SH membenarkan hal ini. Ia menjelaskan, pengembalian berkas sesuai rencana Senin (10/9) hari ini, menyusul sejak seminggu lalu hasil ekspos penelitiannya sudah disampaikan. Yakni ada beberapa berkas diteliti belum lengkap atau belum memenuhi unsur pidana, secara formul dan materil.

Sayangnya, ketika ditanya apa saja unsur belum lengkap dalam berkas perkara dugaan kasus kepemilikan emas ilegal itu" Mulyadi Abdullah SH enggan menjelaskan. "Yang pasti setelah diadakan ekspos Senin (3/9) lalu, ada beberapa berkas yang belum lengkap. Sehingganya masih akan dikembalikan untuk kiranya dilengkapi sesuai petunjuk P-18," ungkap Mulyadi Abdullah.(nrt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dany Kogoya Janji Kembalikan 2 Pucuk Senjata

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler