Polda Gorontalo Sukses Gerebek Pabrik Miras

Kamis, 14 Januari 2016 – 07:44 WIB
Ilustrasi barang haram/ dok Rakyat Kalbar

jpnn.com - GORONTALO- Peredaran Minuman Keras (Miras) di Gorontalo semamin marak akhir-akhir ini. Kondisi itu membuat Polda Gorontalo bergerak dan mulai melakukan penertiban secara maksimal. 

Tapi, bukan lagi toko penjual miras, Polda dan Polres di Gorontalo langsung menyasar pabrik mirs olahan. Salah sautnya yang sudah membuahkan hasil adalah tim berantas miras Polres Bone Bolango. 

BACA JUGA: Polisi Tahan 150 Ton BBM, Diduga Ilegal, tapi Diklaim Pemda, Nah Lho..

Berdasarkan pengintaian tim intelijen Polres Bone Bolango dan informasi dari warga Bone Bolango itu sendiri, petugas akhirnya berhasil menemukan dua pabrik pengolahan minuman kleras lokal jenis cap tikus yang terletak di salah satu kawasan terpencil Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bonebolango. 

Dari dua pabrik yang telah beroperasi cukup lama ini, petugas berhasil mengamankan 10 liter miras jenis cap tikus, 200 liter saguer (Air nira, bahan baku pembuat miras jenis captikus) yang disimpan dalam 2 ember besar, 10 galon saguer setengah jadi. Kesemuanya merupakan milik Iwan Lihawa yang merupakan pemilik pabrik yang turut diamankan juga oleh petugas. 

BACA JUGA: Lagi, Pasangan Selingkuh Digerebek Warga

Sementara itu, di pabrik miras yang lain terletak tidak jauh dari pabrik milik Iwan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 Liter miras jenis cap tikus, bahan baku saguer sebanyak 200 liter dan 10 gelon kecil saguer setengah jadi. Yusuf Muhammad sang pemilik pabrik juga turut diamankan setelah terbukti sebagai pemilik barang haram ini saat petugas melakukan penggerebekan. 

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Agus, yang dihubungi usai penggrebekan ini mengungkapkan, operasi ini akan terus diintensifkan untuk memberantas miras di Gorontalo. 

BACA JUGA: Gelontorkan Rp 730 Miliar Untuk Bandara Samarinda Baru

"Polda Gorotalo beserta seluruh jajaran polres akan terus menggelar operasi seperti ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pembuat, penjual, agen, dan distributor miras di Gorontalo," tegasnya kepada Gorontalo Post (grup JPNN). (tr-45/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah...Tiga Cabor Belum Terima SK Lolos PON


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler