Polda Jabar Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi Owa Jawa

Selasa, 29 Oktober 2019 – 21:02 WIB
Seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) berada di pepohonan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat, Selasa (24/11). FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan

jpnn.com, CIAMIS - Polda Jawa Barat bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi di Pangandaran pada Minggu (27/10).

Petugas menyita sebanyak sembilan ekor primata dari tangan pelaku yang berinisial DN.

BACA JUGA: Berita Duka, Fahmi Meninggal Dunia, Kondisinya Hangus Terbakar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan, pelaku DN berasal dari Ciamis.

“Pelaku melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi berupa enam ekor bayi lutung (trachypithecus), dua ekor surili (presbytis) dan satu ekor anakan owa Jawa (hylobates moloch),” kata Trunoyudho ketika dihubungi, Selasa (29/10).

BACA JUGA: Mawar Ungkap Perbuatan Bejat Sang Ayah di Malam Pertama Bersama Suaminya

Trunoyudho menambahkan, pelaku mendapatkan satwa dilindungi itu dari penjual lainnya dan beberapa di antaranya pelaku menyuruh pemburu untuk mendapatkan hewan yang tidak ada di pasaran.

Selain itu, DN juga menyuruh pemburu untuk menangkap anakan satwa dilindungi di daerah perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis.

BACA JUGA: Usut Kasus Peretasan Akun Twitter Wamenag, Polisi Periksa Syaron Mubarok

Satwa-satwa itu rencananya akan dijual DN kepada beberapa konsumennya. DN melakukan aktivitas perdagangan satwa liar itu melalui lapak di media sosial. Urusan harga, DN mengaku sangat bervariasi.

Untuk jenis lutung, dia biasanya mendapat satu ekor anakan lutung dengan harga Rp200 ribu, kemudian dia bisa menjual lutung itu dengan harga Rp400 ribu per ekor.

“Untuk owa Jawa pelaku beli dari orang Bogor, dapat Rp2 juta. Sementara Surili per ekor beli Rp300 ribu," katanya.

Trunoyudho menambahkan, DN beraksi sudah sekitar dua bulan lalu. Mulanya, DN ditawari jenis primata seperti lutung juga surili oleh pemburu. Akhirnya dia pun mulai ketagihan memperjualbelikan satwa dilindungi itu.

BACA JUGA: Niat Pemuda Ini Mau Bantu Ibunya, Tetapi Malah Berbuat Terlarang

Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler