jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menepis seluruh dalil yang dimohonkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7).
Polda Jabar selaku termohon dalam sidang praperadilan itu menyatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," kata Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani ditemui seusai sidang dengan agenda mendengar jawaban termohon di PN Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa (2/7).
Nurhadi menjelaskan bahwa prosedur sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Begitu juga terhadap Pegi Setiawan, juga dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri sejumlah pihak.
"Di dalam gelar perkara sebelum menetapkan tersangka itu, (polisi) sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan. Kemudian, barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
"Saya dahulu pernah jadi wassidik juga seperti itu, setiap kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melalui gelar perkara," tambah perwira menengah Polri, itu.
Adapun Polda Jabar dalam sidang tersebut membacakan 42 halaman berkas terkait tanggapan atas dalil permohonan praperadilan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Pegi Setiawan yang diwakili kuasa hukumnya.
Nurhadi berharap setelah pihaknya memberikan jawaban, maka hakim bisa bijaksana memutuskan gugatan tersebut.
"Ya kami tolak semua, memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim, apa yang kami sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," katanya.
"Kami masing-masing pemohon dan termohon ini, kan, untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," sambung dia. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina