Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Selasa, 02 Juli 2024 – 10:34 WIB
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar, masih terus berlanjut.

Kali ini, giliran Polda Jabar yang diwakili oleh bidang hukum (bidkum) akan memberikan jawaban atas permohonan dalil praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Pegi.

BACA JUGA: Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Pantauan JPNN, kuasa hukum bersama dengan keluarga Pegi Setiawan sudah hadir sejak pukul 07.00 WIB, Selasa (2/7). Sementara tim hukum Polda Jabar hadir pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA: Ini Tampang Pengamen Pembunuh Lansia di Bogor

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya hari ini siap memberikan jawaban atas permohonan gugatan yang diajukan.

Menurutnya, Polda Jabar punya bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Alasan Mark Up Harga Tanah Rumah DP 0 Rupiah Jadi Rp 322 Miliar, Ternyata

"Hari ini kami akan bagi tugas, nanti yang memberikan pembacaan jawaban dari tim kami, di antaranya kami sudah siapkan semuanya. Kemudian alat bukti yang ada kami siap semuanya," kata Nurhadi saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Nurhadi menjelaskan, beberapa poin yang akan dijawab dipastikan seusai dengan konteks pemohon. Tiga alat bukti pun sudah disiapkan.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli. Kemudian nanti petunjuk ranahnya hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti kami cukup kuat dalam jawaban nanti," jelasnya.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, dirinya bersama kuasa hukum lainnya siap mendengarkan jawaban dari pihak polisi.

Dia berharap, polisi bisa memberikan jawaban sesuai dengan konteks gugatan praperadilan.

"Pokoknya yang kami persoalkan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni.

Beberapa pokok persoalan yang dimaksud seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.

"Kedua penetapan DPO silahkan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," jelasnya.

Selain itu, penangkapan Pegi Setiawan, Polda Jabar harusnya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh polisi.

"Untuk menggali semuaa alat bukti harus pemeriksaan dulu ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan izasah dan raport SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," terangnya.

Adapun sampai dengan berita ini dibuat, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlangsung dengan agenda mendengarkan jawaban dari Bidkum Polda Jabar. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler