Polda Jabar Siapkan Bantahan Atas Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Senin, 01 Juli 2024 – 13:58 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal melanjutkan sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jawa Barat.

"Untuk jawaban jam 9 pagi (besok), untuk replik jam 1, untuk duplik setelah Asar biar adil. Rabu sudah masuk ke pembuktian," kata Hakim Ketua Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7).

BACA JUGA: Nah, Loh, YouTube Dedi Mulyadi Dijadikan Bukti Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon

Pada kesempatan itu, Eman pun meminta kuasa hukum dari pihak termohon dan pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing menghadapi rangkaian sidang selanjutnya. Setelah agenda jawaban, dilanjutkan dengan pembuktian hingga putusan.

"Untuk termohon bukti dari termohon tanggal 4, Kamis. Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan, hari Senin adalah putusan. Besok acaranya jawaban, replik dan duplik, sidang saya tutup," ujarnya.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Vina Bikin Pusing, Hotman Paris Minta Bantuan Kapolri

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.

"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata Nurhadi seusai sidang.

BACA JUGA: Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon

"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Sudah (disiapkan jawaban) kami semua yang dalil-dalil mereka sampaikan," ujarnya.

Menurutnya, Polda Jabar bakal menyiapkan saksi ahli untuk menjawab gugatan Pegi Setiawan yang mempertanyakan keabsahan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pihaknya pun mengaku siap membantah seluruh dalil gugatan yang dilayangkan tersangka Pegi melalui tim kuasa hukumnya itu.

"Mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli. Kami juga akan sampaikan ke saksi ahli. Ya kami akan bantah dalil-dalil mereka," tutur dia. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler