Polda Jabar Tancap Gas Usut Kasus Bahar bin Smith, Sudah Periksa 34 Saksi

Jumat, 31 Desember 2021 – 14:03 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Screenshoot akun @Tukang Rosok di Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat mengebut proses penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith setelah kasus ditingkatkan dari sebelumnya penyelidikan.

Kabagpenum Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini berkaitan dengan ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian disebar di media sosial YouTube.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun Buat Briptu NE yang Memerkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek

“Kami sampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, terdiri dari satu pelapor kemudian tiga saksi yang bersama-sama pelapor yang melihat channel YouTube kemudian enam orang saksi yang ada di TKP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).

Selain itu, ada 21 orang ahli yang terdiri dari, empat orang ahli agama, empat ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli sosial hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

BACA JUGA: Polda Jabar Panggil Habib Bahar bin Smith Pekan Depan

“Total 34 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Ramadhan.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti milik Bahar Smith, berupa handphone dan sejumlah akun media sosial.

Jenderal bintang satu ini menambahkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pada 30 Desember 2021 kepada Bahar Smith untuk dilakukan pemeriksaan.

“Surat panggilan diterima dan saudara Bahar Smith akan diperiksa hari Senin tanggal 3 Januari 2022, kami tunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jawa Barat,” ujar Ramadhan.

Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler