jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo memastikan pihaknya telah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka penyebaran berita bohong tersebut.
Ibrahim mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan Habib Bahar terdiri atas dua rangkap.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini
Surat itu berupa jaminan dari pengaju berinisial A dan surat dari tim kuasa hukum.
"Jadi kami sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta sebagaimana dilansir dari jabar.jpnn.com hari ini, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?
Ibrahim menjelaskan pihaknya akan menyerahkan surat penangguhan tersebut kepada pihak penyidik untuk kemudian dilakukan pertimbangan.
Dia mengatakan bila melihat dari proses perkara yang menjerat Habib Bahar, dibutuhkan kelengkapan administrasi dan kebutuhan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan di Mapolda Jabar, Bagaimana Kondisinya?
"Otomatis kami berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas-berkas perkara ini. Itu biasanya dibutuhkan keberadaan tersangka, jadi pertimbangannya selalu kepada kembali penyidik," jelasnya.
Oleh karena itu, Ibrahim menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah surat penangguhan Habib Bahar disetujui atau ditolak.
Sebelumnya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks oleh Polda Jabar, Senin (3/1).
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan, Kombes Arief Rachman Beri Penjelasan Begini
Habib Bahar langsung ditahan di sel terpisah Mapolda Jabar dan sampai saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi