Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater 

Selasa, 28 Mei 2024 – 21:13 WIB
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo bersama Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers penanganan lakalantas Ciater, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, JAWA BARAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang yang terjadi pada Sabtu (11/5).

Dua tersangka itu berinisial AI dan A, setelah sebelumnya polisi juga sudah menetapkan sopir bus S.

BACA JUGA: Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa

Kecelakaan bus Trans Putera Fajar tersebut menewaskan 11 orang yang terdiri dari 9 orang pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu orang guru dan satu orang warga Subang yang tengah mengendarai sepeda motor.

Sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka dan sempat dirawat di RSUD Subang.

BACA JUGA: Hadirkan Layanan Menyeluruh & Terintegrasi, OLXmobbi Permudah Transaksi Mobil Bekas

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5).

Dia menuturkan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.

BACA JUGA: Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi

Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," ungkap dia.

Wibowo melanjutkan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

Tersangka A juga menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," terangnya.

Wibowo mengungkapkan, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan.

Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," tandasnya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler