Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila

Minggu, 14 Mei 2017 – 19:19 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus itu sebagai buntut pernyataan Rizieq yang menyebut sila ketuhanan dalam Pancasila versi Soekarno ada di pantat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus penodaan agama itu ke Kejati Jabar pada Senin lalu (8/5). Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan menggelar ekspose untuk membahas perkara itu besok (15/5).

BACA JUGA: Ini Jurus Polisi Perkuat Dugaan Rizieq dan Firza Mesum

"Kami masih gelarkan dulu hari Senin (15/5). Kami gelar dulu sama jaksa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (14/5).

Menurut dia, berkas perkara Rizieq yang dijerat dengan Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara sudah memenuhi unsur materiel dan imateriel. Hanya saja, jaksa tentu yang memiliki wewenang dalam memutuskan apakah berkas tersebut sudah layak disidangkan.

BACA JUGA: Polisi Sudah Siapkan Surat Penangkapan Habib Rizieq

"Nanti kami rapatkan dulu dengan JPU (jaksa penuntut umum, red),” kata dia.

Yusri mengakui berkas perkara Rizieq memang belum dinyatakan P21 atau lengkap untuk dibawa ke persidangan. Namun, kata dia, polisi akan berupaya agar berkas perkaranya diterima jaksa.

BACA JUGA: Anggap Rizieq Bukan Penjahat, Berharap Polri Tak Keluarkan Red Notice

"Kan jaksa yang tentukan P21 bukan polisi. BerkasNya mudahan-mudahan nantinya P21," tegasnya.

Kasus itu bermula dari laporan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Sukmawati mempersoalkan ucapan Rizieq yang menyebut sila ketuhanan dalam Pancasila versi Bung Karno ada di pantat.

Polisi pun menjerat Rizieq dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Bakal Dipanggil Paksa, Nikita: Kalah Sama Gue, Gue Dong Datang Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler