Polda Jambi Telusuri Asal 115 Kubik Kayu Ilegal

Rabu, 28 Juni 2017 – 07:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi, kini tengah menelusuri asal usul dari 115 kubik kayu ilegal jenis Meranti yang diamankan belum lama ini.

Saat ini kayu olahan tanpa dokumen yang dibawa menggunakan tiga truk tronton ini, masih diamankan di Polda Jambi. Termasuk tiga tersangka.

BACA JUGA: Gegara Masalah Takbiran, Dua Desa di Kerinci Bentrok

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, mengatakan, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan asal usul kayu.

"Apakah dari hutan lindung atau tidak," ujar Kombes Pol Winarta.

BACA JUGA: Sidak, Satgas Pangan Temukan Pedagang Naikkan Harga Daging Sapi Sebegini

"Ketiga tersangka masih ditahan di Polda jambi dan masih dalam pemberkasan," tambahnya.

Saat ditanya apakah kayu bakal dilelang atau tidak? Kombes Pol Winarta menyebutkan saat ini masih koordinasi dengan pihak terkait.

BACA JUGA: Maulana Ambil Formulir Perdana di Gerindra

Sebelumnya, penangkapan kayu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Pemiliknya satu orang di Kabupaten Tebo berinisial KN.

Penangkapan pertama dilakukan 31 Mei 2017 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Lintas Muarabulian KM 46, tepatnya di Panerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Diamankan Yoga Prasetia (25) warga Subang yang merupakan sopir truk tronton B 9331 TYT membawa 36 kubik kayu. Rencananya akan dibawa ke Tanggerang.

Dari hasil pengembangan, 1 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9558 UJ yang dikemudikan Andika Doni Saputra (28) warga Lampung di KM 33 Kecamatan Mestong, Muarojambi. Dari dalam mobil diamankan 37 kubik kayu yang akan dibawa ke Cikampek.

Selanjutnya, 3 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB diamankan truk tronton B 9604 TYT yang dikemudikan Sutan Pane (48) warga Banten di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Barang bukti disita yakni 40 kubik kayu yang akan dibawa ke Serpong.

Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf A Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan. Ancaman maksimal 5 tahun penjara. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Hanura Ini Tak Persoalkan Jika Jadi Nomor Dua


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
kayu ilegal   Jambi  

Terpopuler