jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait penyebaran video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyebut masyarakat resah karena video porno yang tersebar banyak melibatkan anak-anak di dalamnya.
BACA JUGA: Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyebaran Video Porno di Media Sosial
"Mendapat informasi keluhan-keluhan masyarakat terkait maraknya beredar penyebaran video porno terutama anak-anak," katanya, dalam keterangan pers, Selasa (23/7).
Setelah melakukan penelusuran, pihaknya menemukan yang dimaksud oleh masyarakat. Di media sosial (medsos) Facebook ada sebuah akun yang menyebarkan video pornografi itu.
BACA JUGA: Dibakar Cemburu, Pria Asal Tanggerang Sebarkan Foto dan Video Porno Pacar
Akun bernama Pemersatu Bangsa menjadi pusat persebaran sekaligus menjadi awal terjadinya transaksi penjualan video porno melalui grup Telegram bernama Indomie Seleraku.
"Video porno dewasa Rp 100 ribu, dan Rp 300 ribu untuk video porno anak-anak dan bocil (bocah cilik, red)," katanya.
BACA JUGA: Kemenkominfo Buka Suara soal Pemblokiran X Gegara Konten Pornografi, Silakan Disimak
Pelaku adalah RS, seorang warga Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng. Dia ditangkap di daerah setempat.
Dari keterangan, pelaku tidak punya pekerjaan. Hanya mencari, mengunduh, dan menyebarkan video porno tersebut sejak 2023 silam.
Selama setahun terakhir ini, pelaku punya member atau anggota yang berlangganan video porno mencapai 200 orang.
"Pelaku mendapatkan omzet dari penjualan konten video-video ini sebanyak 12 juta per bulan," ujarnya.
Kombes Dwi menyatakan video porno merupakan satu di antara sumber permasalahan tindak pidana di Indonesia. Dia meminta masyarakat segera melapor bila ada konten porno.
"Contohnya bisa muncul tindakan pemerkosaan, pelecehan dan segala macam," katanya.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya. (mcr5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma