jpnn.com, PATI - Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil menyita 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan.
Barang bukti tindak kejahatan itu disita di sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
BACA JUGA: Jumlah Positif COVID-19 di Kudus Melonjak, Kapolda Jateng dan Pangdam Gerak Cepat
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah. Polisi menangkap sembilan pelaku.
“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konferensi Press yang digelar di lokasi TKP, Juwana, Pati, Jumat (28/5) siang.
BACA JUGA: Polda Jateng Sekat 14 Titik Perbatasan, Kenapa?
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini hasil pengembangan tanggal 19 Mei 2021, di mana saat itu ditemukan ada kendaraan di dalam gudang yang dicurigai.
Kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku.
BACA JUGA: Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak
Terungkap, di dalam gudang tersebut terdapat 57 sepeda motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Timor Leste.
Selanjutnya, kata Irjen Ahmad Luthfi, anggota melakukan pengembangan, berkoordinasi dengan pihak PT Pelindo di Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada sembilan tersangka yang kita (polisi) amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste,” terang Luthfi.
Para pelaku sudah melakukan bisnis ilegal tersebut selama tiga tahun. Seluruh kendaraan yang berada di TKP dalam kondisi bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar di sini, kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kontainer lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.
Saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K.
Selain itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat beserta Kasat Reskrim Polres Pati. (rls/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo