Ulasan Pakar Hukum soal Vonis 8 Bulan Penjara untuk Habib Rizieq, Silakan Disimak

Jumat, 28 Mei 2021 – 13:06 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengulas vonis 8 bulan penjara untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan. Ilustrasi Foto: Dok for JPNN.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, vonis yang diputuskan sudah adil.

Pasalnya, putusan itu berdasar fakta persidangan.

BACA JUGA: Abdul Rachman: Sia-Sia Saja Habib Rizieq Diburu...

"(Putusan hakim, red) harus dihormati karena hakim tentunya mendasarkan pada fakta persidangan," kata Suparji saat dihubungi JPNN.com, Jumat (28/5).

Menurutnya, putusan majelis hakim tentu tidak terlepas dari bukti yang diajukan oleh pihak jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Peringatan dari BMKG soal Munculnya Sirkulasi Siklonik, Rakyat Indonesia Harus Waspada

Mengacu pada tingkat kesalahan yang dilakukan tokoh asal Petamburan itu, lanjut dia, hukuman tersebut sudah adil.

Hal ini, kata Suparji, lantaran tuduhan telah terjadi pelanggaran karantina kesehatan, tidak bisa dibuktikan. Namun, yang terjadi adalah pelanggaran protokol kesehatan.

"Berkerumun banyak, tidak pakai masker di situ kemudian terjadinya perbuatan. Akibatnya memang tidak berimplikasi langsung adanya suatu akibat misalnya meningkat jumlah Covid-19," ujar Suparji.

Karena itu, dia menilai, tuntutan jaksa yang menuntut HRS dua tahun, tidaklah tepat.

Begitu juga, permintaan terdakwa dan tim penasihat hukum agar HRS dibebaskan, juga tidak tepat.

"Jadi, di situ hakim dengan menggunakan UU berlaku. Secara umum sudah mendekati keadilan," tutur Suparji. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler