jpnn.com, KARIMUNJAWA - Polda Jawa Tengah (Jateng) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap aktivis lingkungan persoalan tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan penghentian penyelidikan aduan pencemaran nama baik itu lantaran tak ada bukti terkait pidana.
"Kasus laporan tentang pencemaran nama baik ITE tambak udang Karimunjawa dengan terlapor aktivis lingkungan sudah kami hentikan penyelidikannya," kata Kombes Dwi dalam keterangannya, Senin (27/5).
Kombes Dwi menyebut terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik soal tambak udang itu berinisial S dan kawan-kawan. Jumlahnya tiga orang aktivis.
"Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi, dua ahli dan alat bukti lain yang kemudian dilakukan gelar perkara hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.
Perlu diketahui, tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara penolak tambak udang dilaporkan menggunakan Undang-undang (UU) ITE ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 28 November 2023.
Mereka dilaporkan pidana tentang pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian sebagaimana diatur di UU ITE.
Berdasar laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian mengumpulkan sejumlah bahan keterangan termasuk mengambil keterangan dari saksi-saksi hingga para terlapor.
Pada perkembangannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana pada laporan itu.(mcr5/jpnn)
BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Gubernur Maluku, Polisi Periksa Saksi
Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma