Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Gubernur Maluku, Polisi Periksa Saksi

Jumat, 28 Juli 2023 – 10:08 WIB
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar (ANTARA/Winda Herman)

jpnn.com, AMBON - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku memanggil sejumlah saksi pada kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Maluku Murad Ismail, Widya Pratiwi Murad.

Saksi yang diperiksa ialah kuasa hukum Widya Murad Ismail, Hamid Fakaubun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Sandi Wattimena, Bendahara Kwarda Ritha Hayat.

BACA JUGA: Siswa Tewas Saat MPLS, Kepala SMP jadi Tersangka, Polisi Temukan Fakta Ini

Saksi lainnya ialah istri gubernur sekaligus Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad.

“Kami sudah periksa empat saksi termasuk Ibu Widya Murad," kata Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Hasil Autopsi Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri, Ini Fakta

Kombes Andri menyebut pemeriksaan saksi-saksi dilakukan sejak Selasa, Rabu, dan Kamis. Tiap saksi diperiksa dari pukul 10.00 WIT-14.00 WIT.

Tim Penasihat Hukum Widya, Salahuddin Hamid Fakaubun sebelumnya melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary ke SPKT Polda Maluku pada 22 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA: Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF

Samson diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku sekaligus istri Gubernur Murad Ismail, Widya Pratiwi Murad.

Samson sendiri sebagai terlapor rencananya akan dipanggil pada hari ini, Jumat (28/7).

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formal kepada Pengurus Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Sebab, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary mengatakan saat dikonfirmasi secara formil, pengurus mengatakan hanya Ketua Kwarda Maluku Widya Pratiwi dan bendaharanya, dan tak melibatkan pengurus dalam mengelola anggaran tersebut.

Anggaran Rp 2,5 miliar itu merupakan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk kegiatan Kwarda.

Samson mengaku sudah memanggil Dinas-dinas terkait untuk memberikan penjelasan terkait anggaran tersebut.

Namun, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau Biro Kesra, tidak ada satu pun OPD yang hadir.

Menurut Samson, Komisi IV ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah sebesar Rp 2,5 miliar tersebut agar tidak simpang siur.

Sebab, ada pertanggungjawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.

Akibat belum terkonfirmasinya asal sumber OPD yang memberikan hibah bagi Kwarda Pramuka Maluku, Komisi IV telah memasukkan persoalan itu dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler