Polda Jateng Memburu Pelaku Penggelapan Dana Haji di Semarang

Jumat, 11 Maret 2022 – 22:23 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani. ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djuhandani menyatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan penggelapan dana ibadah haji yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai bank swasta di Kota Semarang. 

Adapun total kerugian dalam kasus yang merugikan puluhan calon jemaah haji itu mencapai Rp 918 juta. 

BACA JUGA: Ada Kasus Penggelapan Dana Bank Lagi, Polisi Sudah Bergerak

Perwira menengah Polri ini menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) membuka layanan pendaftaran ibadah haji di sebuah mal di Kota Semarang. 

Djuhandani menjelaskan terlapor berinisial AA merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut. 

BACA JUGA: Identitas Mayat Pria di Sungai BKB Semarang Akhirnya Terungkap

Menurut dia, melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut, terdapat 36 orang yang mendaftar. 

Adapun besar biaya yang dibayarkan antara Rp 25 juta sampai Rp 25,5 juta per orang.  

BACA JUGA: 2 Fakta Mengejutkan Kelakuan Oknum Perwira Polisi AKBP M, Parah Banget, Wajar Dipecat

Dia menjelaskan kecurigaan muncul saat nasabah diminta melunasi biaya haji sebesar Rp 11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan lima tahun ke depan. 

Lalu, ujar dia, nasabah yang curiga kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan. 

"Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," katanya di Semarang, Jumat (11/3). 

Dia mengatakan pelaku diduga tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank. 

Djuhandani menegaskan bahwa Polda Jateng masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler