Polda Jateng Periksa 17 Saksi di Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip

Selasa, 10 September 2024 – 16:46 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa 17 saksi kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan belasan saksi tersebut merupakan dari keluarga, teman-teman seangkatan korban kuliah.

BACA JUGA: Kasus Kematian dr Aulia Risma, Ini Pesan Rektor Undip kepada Jajaran Civitas Akademika

Termasuk Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Terdiri dari orang tua almarhumah kemudian tante, Irjen Kemenkes maupun Irjen Kemendikbudristek, dan 10 teman satu angkatannya. Ini berkaitan dengan laporan ibunda almarhumah," katanya di Mapolda Jateng, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Update Perundungan PPDS Undip: Keluarga dr Aulia Risma Alami Intimidasi

Kombes Artanto mengatakan penyidik Polda Jateng belum melakukan pemeriksaan terhadap senior-senior korban. Namun, itu akan dilakukan sesuai dinamika perkembangan kasus.

Penyelidikan yang kini berlangsung adalah melakukan klarifikasi informasi yang dilaporkan Nuzmatun Malinah, ibunda korban terhadap keterangan dari saksi maupun fakta dilapangan.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

"Berupa screenshot percakapan di WhatsApp maupun dokumen surat-surat perkuliahan dan lainnya sedang kami lakukan klarifikasi, sinkronisasi data dengan harapan bisa menjadi bukti proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dalam pemeriksaan itu terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, perundungan penghinaan, dan pemerasan dialami dr Aulia Risma dilaporkan oleh ibunda korban pada Rabu (4/9) lalu.

Kini penyidik bekerja secara maksimal dengan menggunakan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara prosedural dan akan selalu transparan.

"Itu simultan, tentang perundungan atau bullying menjadi rangkaian pemeriksaan oleh penyidik dan di sini penyidik betul-betul harus melakukan pemeriksaan seteliti mungkin," katanya.

Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan saksi yang akan diperiksa kemungkinan akan bertambah sesuai perkembangan penyelidikan di lapangan.

"Bisa juga saksi-saksi bertambah. Oleh karena itu, kita berdoa semoga ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng berjalan dengan bagus dan transparan," ujarnya. (mcr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Penyebar Foto Bahlil dengan Miras? Kader Muda Golkar Merespons, Berbuntut Panjang


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler