Polda Jateng Selidiki Perusahaan yang Limbahnya Mencemari Sungai Bengawan Solo

Kamis, 09 September 2021 – 17:28 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqidusy (tiga dari kiri) mendampingi Kapolda jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (dua dari kiri) saat menghadiri acara panen dan tabur 3.000 ekor benih ikan lele di Polsek Polokarto, Polres Sukoharjo, Rabu (8/9/2021). ANTARA/HO Humas Polda Jateng.

jpnn.com, SOLO - Polda Jawa Tengah akan menindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari air Sungai Bengawan Solo, Jateng. 

Hal itu menyusul maraknya pemberitaan di media terkait Sungai Bengawal Solo tercemar limbah salah satu pabrik, dalam beberapa hari terakhir. 

BACA JUGA: Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ganjar: Ini Sudah Kebangetan

“Polda Jateng akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes  Iqbal Alqidusy, di Solo, Kamis (9/9). 

Dia mengatakan Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. 

BACA JUGA: Tragis, Pesta Ulang Tahun di Bantaran Bengawan Solo Berakhir Petaka

Jika terbukti maka akan ditindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari Sungai Bengawan Solo.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA: Pak Ganjar Salut dengan Perbuatan Mulia yang Dilakukan Jajaran Polda Jateng

"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Kombes Iqbal.

Dia menyatakan pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada media," katanya pula.

Iqbal mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo untuk tidak membuang limbah di Sungai Bengawan Solo.

Setelah ada titik terang dari hasil penyelidikan, maka akan langsung ditindak tegas pemilik perusahaannya.

Sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo menghentikan sementara pengolahan air bersih di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, akibat limbah yang terdapat di Sungai Bengawan Solo.

Menurut Direktur Utama PDAM Solo Agustan mulai pukul 06.00 WIB, Selasa (7/9), PDAM Solo menghentikan pengambilan air dari Sungai Bengawan Solo akibat munculnya limbah tersebut.

Agustan mengatakan pihaknya sudah melakukan observasi, harapannya sudah bisa mengolah kembali. 

Mengenai munculnya limbah, kata dia, berasal dari Kali Samin. (antara/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler