Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan 9 Kilogram Emas Senilai Rp 6 Miliar

Jumat, 08 Oktober 2021 – 16:27 WIB
DJ dan SB, pelaku penggelapan dan penadahan tujuh emas batangan seberat sembilan kilogram senilai Rp 6 miliar ditangkap polisi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Anggota Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Subdit III Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) menangkap dua pelaku penggelapan tujuh batang emas murni. 

Adapun berat tujuh batang emas murni itu yang disita dari pelaku Djoni (38), dan SB (34), itu mencapai sembilan kilogram, dengan harga yang ditaksir senilai  Rp 6 miliar. 

BACA JUGA: Kios Bensin di Surabaya Terbakar, Satu Motor Tinggal Kerangka

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan kedua pelaku bernama Djoni (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya, itu ditangkap di dua tempat berbeda.

Menurutnya, Djoni ditangkap di sebuah kafe pada salah satu apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang, Banten, 1 Oktober 2021.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Emas 59 Kg Berlanjut

"Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," kata Slamet, Jumat (8/10). 

Tersangka Djoni merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). 

BACA JUGA: Irjen Toni Harmanto Perintahkan Jajaran Tangkap Pemodal Tambang Ilegal

Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. 

"Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian," kata dia. 

Akhirnya, Djoni menemukan seorang pembeli. 

Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta, untuk 20 gram. 

Pelaku juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten. 

"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar," beber Brigjen Slamet.

Wakapolda mengimbau para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan. 

"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," imbau Slamet. 

Djoni dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler