Irjen Toni Harmanto Perintahkan Jajaran Tangkap Pemodal Tambang Ilegal

Kamis, 07 Oktober 2021 – 18:38 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat anjangsana Gubernur Sumsel Herman Deru. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto mengeluarkan perintah tegas untuk jajaran Polda Sumsel. 

Irjen Toni memerintahkan jajarannya mengejar dan menangkap pemodal tambang ilegal minyak bumi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. 

BACA JUGA: Detik-Detik Dedi Mulyadi Mendatangi Tambang Pasir Ilegal di Subang, Ini yang Terjadi

"Karena kami yakin ada pemodal yang menghidupkan tambang dalam kasus ini. Dalam satu bulan itu break even point yang mereka dapatkan kembali per tiga lubang sumur selama satu bulan cost senilai Rp 100 juta," kata Toni Harmanto di Palembang, Kamis.

Jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa hal tersebut guna mengusut secara tuntas kasus pertambangan ilegal yang telah menahun terjadi di wilayah itu. 

BACA JUGA: Bos Besar Tambang Minyak Ilegal Ditangkap, Oh Aipda DR

Sekaligus, lanjut Toni, membuktikan adanya komitmen antara Polri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta instansi terkait lainnya untuk memberantas pertambangan ilegal yang telah merusak lingkungan.

"Komitmen yang sama antara Polri dan Forkopimda dalam penegakan hukum, sehingga kasus seperti ini dapat berhenti dan tidak terus berulang setiap tahun," ujarnya.

BACA JUGA: 10 Pekerja Tertimbun di Tambang Emas Ilegal, H dan R Jadi Tersangka

Irjen Toni Harmanto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun dan di mana pun pelaku pertambangan ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Polda Sumsel menangkap enam tersangka saat sedang menambang minyak, pada Kamis (30/9) pukul 17.00 WIB.

Keenam tersangka itu ialah Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Barly Ramadhani mengatakan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan. 

Operasi itu dilakukan oleh petugas gabungan antara Ditreskrimsus, Satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.

Masing-masing tersangka dengan jelas telah melakukan penambangan minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin yakni, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti di distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.

"Di sana kami menemukan 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang dibuat para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.

Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.

Satu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jeriken berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.

"Masing-masing barang bukti ada yang dibawa di Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk mendalami kasus ini," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut di antaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.

"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 Angka 19 Ke-2 dan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 60 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler