Polda Jatim Mengungkap Kasus Besar, Barang Bukti Uang Bertumpuk-tumpuk, Lihat Itu

Senin, 25 Januari 2021 – 15:18 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersangka penipu jual beli tanah saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap warga Surabaya berinisial AW (41).

AW merupakan tersangka penipuan jual beli tanah yang merugikan korbannya di wilayah Sidoarjo, hingga ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA: 5 Kali Ledakan di SPBU Margomulyo Surabaya, Asap Mengepul dari Celah Selokan

"Tersangka AW melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/1).

Kombes Gatot menjelaskan tersangka AW melakukan penggelapan dengan memberikan akta palsu milik ER dan SHM milik MR pada tahun 2017 sampai tahun 2019 di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA: Waspada! Kasus Covid-19 di Surabaya sudah Naik 3 Kali Lipat

"Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua," ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengemukakan modus operandi yang dipakai tersangka AW adalah bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah.

BACA JUGA: Terungkap Profesi Teroris yang Ditangkap, Khusus SJ alias AF Sungguh Mengejutkan

"Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban," ucap-nya.

Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.

"Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," ujar Totok.

Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.

Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler