jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran dan rumah produksi uang palsu (upal) yang diedarkan ke provinsi setempat.
Lima orang diringkus dalam kasus tersebut. Di antaranya berperan sebagai pengedar yakni Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk, Arso Suprantyo (37), dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang.
BACA JUGA: Belasan Pasangan Mesum Terjaring di Penginapan
Selanjutnya, berperan sebagai pencetak uang palsu ialah Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bambu, Kalimantan Selatan dan Ari Susanto (63) selaku bos atau pemodal asal Sambelia, Lombok.
"Kelima pelaku kami tangkap di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Banyuwangi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (7/10).
BACA JUGA: Remaja di Bogor Diserang Geng Motor
Gatot mengatakan saat proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 37.371 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Nilainya mencapai Rp 3.737.100.000," ujar dia.
Kelima pelaku sudah menjalani bisnis tersebut selama sepuluh bulan. Mereka menjual uang palsu dengan harga satu banding tiga dari uang asli.
"Seratus ribu uang asli dapat tiga lembar seratus ribuan palsu," beber dia.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan uang palsu yang dicetak oleh komplotan itu ada dua jenis yaitu yang terbuat dari kertas dan plastik.
"Yang dari bahan plastik itu uang jenis lama. Saat ini sudah tidak beredar, tetapi mereka masih mencetaknya," jelas dia.
Terkait jaringan yang dulu pernah diungkap oleh Polresta Banyuwangi, Nasrun menyebut tidak saling berkaitan.
"Mereka orang baru, tetapi ini masih kami kembangkan lagi," kata dia.
Mantan Wadirreskrimum Polda Jatim itu mengimbau kepada masyarakat yang menemukan hal serupa bisa melaporkan ke kepolisian setempat atau kantor BI.
"Kami imbau kalau menemukan uang palsu yang beredar bisa melapor ke polres setempat," imbau Nasrun.
Kelima pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 atau Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra