Polda Jatim Pastikan Penyidikan Kasus PT BSJ Sesuai Prosedur

Senin, 28 Mei 2018 – 20:50 WIB
Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera memastikan pengusutan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat direksi PT Bumi Samudera Jedine (BSJ) sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Barung menuturkan, dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai tersangka. Keduanya bahkan telah ditahan di Mapolda Jatim.

BACA JUGA: Polda Jatim Kekurangan Tahanan untuk Terduga Teroris

Laporan terhadap dua bos PT BSJ itu teregister di Polda Jatim dengan nomor laporan: LPB/1576/XII/2017/UM/Jatim pada 18 Desember 2017.

Kemudian ada sepuluh laporan lainnya yang sama-sama ditujukan kepada pelaku dan sejumlah pihak lainnya.

BACA JUGA: Petinggi Polda Jatim Dilaporkan ke Propam

“Laporan juga dilakukan di Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Pelapornya adalah customer (apartemen),” kata Barung dalam keterangannya, Senin (29/5).

Menurut Barung, pelaporan itu adalah buntut kekecewaan para customer kepada developer.

BACA JUGA: Pengunjung Polda Jatim Diperiksa Detail

Bahkan, sebelum dipolisikan, sejumlah aksi demo telah dilakukan terhadap developer proyek tersebut.

“Karena tuntutan belum terakomodir, korban membentuk paguyuban dan melapor ke Polda Jatim dengan difasilitasi LBH (lembaga bantuan hukum) Unair Surabaya,” sambung Barung.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, dalam proses penyidikan, segala sesuatunya telah dilakukan sesuai SOP.

Setiap langkah yang diambil penyidik, sejalan dengan Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.

Dia juga menyebutkan, dari penyidikan kasus didapati sepuluh developer dengan nama berbeda. Namun, semuanya terdapat nama dua tersangka sebagai direksi.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka juga terkesan tertutup kepada penyidik. Keduanya baru mau terbuka setelah penyidik mendapatkan data awal kasus tersebut.

Sementara itu, soal pengiriman surat penahanan ke ES MMP Law Firm pada 25 April 2018 sementara tersangka ditahan pada 19 April, hal tersebut dikarenakan penyidik tak tahu siapa pengacara tersangka.

“Penyidik tidak tahu ada kuasa hukum dimaksud (ES MMP Law Firm). Karena pada awal pemeriksaan sudah ada kuasa hukum lain yang mendampingi,” pungkasnya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Berduka, Sudah Ada Sembilan Korban Jiwa


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler