Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan

Kamis, 28 November 2019 – 21:25 WIB
Bus Kramat Djati yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu (27/11). Foto: Antara

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sopir bus PO Kramat Djati bernomor polisi B 7533 V bernama Masrur (42) sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu (27/11), yang mengakibatkan tiga penumpangnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sopir bus Kramat Jatim ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan tunggal tersebut murni kelalaian sang sopir.

BACA JUGA: Kecelakaan Bus, Begini Kondisi Terkini Puluhan Siswa SMA 2 Taruna Bhayangkara

"Kecelakaan akibat human error, kami dapatkan dari hasil lidik laka di lapangan. Kami tetapkan satu orang pelaku yakni sopir bus," ujar Barung di Surabaya, Kamis (28/11).

Barung mengatakan, proses hukum belum dilakukan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan masih sakit. Namun, jika yang bersangkutan sudah pulih, maka sang sopir bus Kramat Jati bisa dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah vs Truk Tangki CPO, 13 Orang Tewas

"Sopir masih dalam keadaan luka ringan. Itu selesai dari rumah sakit akan kami tahan," katanya.

Bus PO Kramat Djati dengan Nopol B 7533 V mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya Mojokerto, tepatnya di kilometer 718 ruas B, pada Rabu (27/11) pagi yang mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi setelah bus yang dikemudikan Masrur tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas pembatas tol di jalur B, sebelum akhirnya kendaraan masuk ke sawah milik warga dan terbalik.

Bus Kramat Djati pada Selasa (26/11) berangkat dari Terminal Pulau Gebang, Jakarta Timur. Kendaraan sempat istirahat di RM Singgalang, Cikedung, Subang, sebelum kemudi diambil alih sopir kedua, Hadi Rosidi (50), sampai masuk akses tol Colok Madu, Solo, Jateng.

Setelah istrihat, bus melanjutkan perjalanan dengan kecepatan diperkirakan 100 kilometer per jam, karena arus lalu lintas sepi lancar.

Setibanya di KM 718, tiba-tiba pengemudi merasa mengantuk. Lalu, bus oleng ke kanan dan menabrak pembatas U-turn rantai yang berada di tengah.

Kendaraan masih melaju dan menabrak pembatas tol di jalur B, lalu masuk ke sawah milik warga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler