Polda Kalsel Sikat 3 Jaringan Pengedar Narkoba, Sebegini Uang & Sabu-Sabu yang Disita

Rabu, 19 Januari 2022 – 07:54 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi bersama pengedar sabu-sabu yang ditangkap. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap empat pengedar narkotika dari tiga jaringan di daerah itu.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah uang dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 181,09 gram.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Triyadi Bergerak, Mbak Natalia Cs Gagal Berangkat ke Malaysia

"Keempat tersangka merupakan tiga jaringan berbeda dalam peredaran sabu-sabu di Banjarmasin," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Selasa (18/1).

Jaringan pengedar narkoba pertama yang ditangkap berinisial HA (36), warga Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dia diringkus di kawasan Kelurahan Alalak Utara dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 5,37 gram.

BACA JUGA: Berita Duka, Prita Hapsari Meninggal Dunia, Ada Luka Sayatan di Leher

Setelah pengembangan dengan menggeledah rumah HA, ditemukan lagi empat paket sabu-sabu seberat 1,32 gram serta uang tunai Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kemudian, pengedar dari jaringan kedua yang disikat ialah SY (53) dan SA. Mereka ditangkap di Desa Selat Makmur, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar.

BACA JUGA: Ada Sosok Misterius Dicari Pengeroyok yang Menewaskan Anggota TNI Pratu Sahdi, Siapa Dia?

"Kami menemukan satu paket sabu-sabu seberat 48,27 gram. Hasil pengembangan dari SA, didapat lagi lima paket sabu-sabu seberat 1,83 gram," beber AKBP Zaenal Arifien.

Selanjutnya, polisi juga meringkus tersangka SD dari jaringan lainnya di Jalan Purnasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,04 gram.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah SD, polisi menemukan lagi dua paket sabu-sabu seberat 120,52 gram.

Keempat tersangka dari tiga jaringan pengedar narkoba itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

AKBP Zaenal mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat peredaran narkoba.

"Bertobatlah sebelum menyesal, karena kami pastikan orang yang terlibat narkoba cepat atau lambat pasti tertangkap," ucap Zaenal. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler