jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menggagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal yang akan bekerja ke Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan seluruh TKI ilegal itu berjumlah 11 orang. Terdiri dari 8 pria dan 3 wanita.
BACA JUGA: AN Ditangkap, AKBP Putu Yudha Prawira: Terima Kasih Masyarakat Asahan
Para calon TKI ilegal itu ialah Udin Erlangga, Engki Saputra, Yandi, Yuslin, Jeri Fendi, Syamsul Bahri, dan Martunis.
Tiga lainnya merupakan wanita, yaitu Sunanti, Ulfi Komalasari, dan Natalia Endang.
BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Masuk Satgas Tipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Ramadhan Ungkap Target
Dia menyebut penyidik telah memproses berkas perkara Natalia Cs.
Penyidik juga menangkap pemilik rumah berinisial R dan M. Keduanya pun telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
BACA JUGA: Terungkap Motif Para Pelaku Mengeroyok Anggota TNI AD Pratu Sahdi, Tak Disangka
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dan menyerahkan calon TKI ilegal kepada pihak BP2MI Medan.
"Kemudian terhadap pemilik rumah tetap dilakukan proses lebih lanjut," kata AKBP Triyadi.
Pemberangkatan 11 TKI Ilegal itu digagalkan oleh Satreskrim Polres Tanjungbalai pada Minggu (16/1) sekitar pukul 11.50 WIB.
Belasan TKI itu ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di rumah Rajali, Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari lokasi pertama itu, polisi menemukan tujuh orang TKI ilegal laki-laki.
Kemudian di lokasi kedua di rumah M Husin, Jalan Pringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Rasodan menangkap yang tiga wanita.(ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam