BANJARMASIN – Sebanyak 22 orang pelaku dan 27 unit mobil dari berbagai merek yang diduga bodong berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kalsel. Penangkapan para pelaku tersebut merupakan hasil Operasi Jaran Intan 2013 yang digelar mulai 13 Maret hingga 1 Mei.
Selama operasi itu, Ditreskrimum juga menerima 6 laporan dari masyarakat. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menawarkan mobil dari luar daerah untuk dijual atau digadaikan tanpa dilengkapi BPKB.
Saat dijual atau digadaikan mobil tersebut hanya dilengkapi STNK dan nota pajak yang diduga palsu. Untuk menyakinkan korbannya, para pelaku ini menjanjikan bahwa mobil yang digadaikan atau dijual tidak bermasalah dan BPKB bisa diambil setelah sebulan mobil tersebut dijual atau digadaikan.
Selain itu juga ada beberapa orang tersangka yang bertugas membuat STNK, nota pajak, dan BPKB palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut dibuat apabila ada korban yang memesan atau minta buatkan surat kelengkapan kendaraan bermotor. Untuk pembuatan surat BPKB, nota pajak, dan STNK palsu mulai dari harga Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta.
Waktu pembuatan dokumen palsu berkisar antara 1 sampai 2 minggu. Agar tak terlacak keberadaan pembuatan dokumen palsu tersebut, pelaku mengirim dokumen palsu menggunkan jasa titipan kilat. Setelah memperoleh dokumen palsu mobil bodong tersebut dijual atau digadaikan mulai dari harga Rp40 juta hingga Rp90 juta. Mobil bodong tersebut merupakan mobil hasil sitaan beberapa perusahaan pembiayaan.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Taufik Ansorie membenarkan jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankam 22 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 27 unit mobil dari berbagai jenis dan merek. "Penangkapan tersebut merupakan hasil tangkapan selama Operasi Jaran Intan 2013," ujarnya.
Diungkapkannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Otentik dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 480 tentang sekongkol membeli, menerima tukar, gadai, hadiah, atau mendapat untung, menjual suatu barang yang patut diduga hasil kejahatan diancam 4 tahun penjara, dan pasal 55 serta pasal 56 tentang menyuruh melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
"Dari 27 tersangka yang berhasil ditangkap, satu orang dinyatakan masih buron yang diketahui bernama Nur, warga Probolinggo, Jawa Timur. Ia sebagai pembuat BPKB, nota pajak, dan STNK palsu," tegas Kapolda. (hni)
Selama operasi itu, Ditreskrimum juga menerima 6 laporan dari masyarakat. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menawarkan mobil dari luar daerah untuk dijual atau digadaikan tanpa dilengkapi BPKB.
Saat dijual atau digadaikan mobil tersebut hanya dilengkapi STNK dan nota pajak yang diduga palsu. Untuk menyakinkan korbannya, para pelaku ini menjanjikan bahwa mobil yang digadaikan atau dijual tidak bermasalah dan BPKB bisa diambil setelah sebulan mobil tersebut dijual atau digadaikan.
Selain itu juga ada beberapa orang tersangka yang bertugas membuat STNK, nota pajak, dan BPKB palsu. Dokumen-dokumen palsu tersebut dibuat apabila ada korban yang memesan atau minta buatkan surat kelengkapan kendaraan bermotor. Untuk pembuatan surat BPKB, nota pajak, dan STNK palsu mulai dari harga Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta.
Waktu pembuatan dokumen palsu berkisar antara 1 sampai 2 minggu. Agar tak terlacak keberadaan pembuatan dokumen palsu tersebut, pelaku mengirim dokumen palsu menggunkan jasa titipan kilat. Setelah memperoleh dokumen palsu mobil bodong tersebut dijual atau digadaikan mulai dari harga Rp40 juta hingga Rp90 juta. Mobil bodong tersebut merupakan mobil hasil sitaan beberapa perusahaan pembiayaan.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Taufik Ansorie membenarkan jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankam 22 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 27 unit mobil dari berbagai jenis dan merek. "Penangkapan tersebut merupakan hasil tangkapan selama Operasi Jaran Intan 2013," ujarnya.
Diungkapkannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat dengan ancaman 6 tahun penjara, pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Otentik dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 480 tentang sekongkol membeli, menerima tukar, gadai, hadiah, atau mendapat untung, menjual suatu barang yang patut diduga hasil kejahatan diancam 4 tahun penjara, dan pasal 55 serta pasal 56 tentang menyuruh melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
"Dari 27 tersangka yang berhasil ditangkap, satu orang dinyatakan masih buron yang diketahui bernama Nur, warga Probolinggo, Jawa Timur. Ia sebagai pembuat BPKB, nota pajak, dan STNK palsu," tegas Kapolda. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turis Arab Kemalingan Rp550 juta
Redaktur : Tim Redaksi