Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 47 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Jumat, 22 Juli 2022 – 04:21 WIB
Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya merilis pengungkapan sabu-sabu 47 kilogram di Nunukan, perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (21/7/2022). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

jpnn.com, TARAKAN - Upaya penyelundupan sabu-sabu 47 kilogram di perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan digagalkan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Tiga pelaku berinisial IH (32), ND (38), dan AA (44) diamankan petugas.

BACA JUGA: Anak Buah Komjen Petrus Golose Tangkap 3 Anggota TNI, Waduh, Kasusnya

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan sabu-sabu dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan bersama Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro, Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, serta Polsek Sebatik Timur di Patok 3 Perbatasan Malaysia Kelurahan Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/7).

"Tersangka IH, warga Nunukan berperan mengatur perjalanan kurir dan memastikan paket narkotika itu sampai tujuan. ND yang warga Indonesia bekerja sebagai petani di Tawau berperan sebagai kurir yang membawa paket dari Tawau hingga Bambangan, Nunukan," ungkap Irjen Daniel di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (21/7).

BACA JUGA: Masyarakat Toraja Dukung Polri Usut Kasus Adu Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Untuk tersangka AA, warga Tarakan dan bekerja sebagai nelayan berperan sebagai kurir yang membawa paket narkotika dari Nunukan hingga Pare-Pare lanjut ke Palu dengan menggunakan kapal Pelni.

Dia menjelaskan IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinisial EZ, warga Malaysia di Tawau mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau hingga Bambangan Sebatik, Nunukan, dan berlanjut ke Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: 3 Poin Pernyataan Kombes Leonardo si Pengantar Peti Brigadir J, Ada soal Tuduhan Karopaminal

Berdasarkan kronologi penangkapan, ND ditangkap sesaat setelah memasuki wilayah Indonesia melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia di titik Patok 3 batas Indonesia-Malaysia.

Pelaku masuk wilayah Indonesia dengan barang-barang bawaan lima karung yang diakui isinya sebagai sembako.

"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa di dalam karung tersebut berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang," kata Daniel.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 subpasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler