jpnn.com, TARAKAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menangkap oknum anggota Polri Briptu HSB di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5) pukul 12.15 WITA.
Selain itu, Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti terkait kasus tambang emas liar milik oleh oknum anggota Polri berinisial HSB itu yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
BACA JUGA: Baru Seminggu, AKBP Hendy Kurniawan Langsung Gagalkan Penggelapan BBM di Kaltara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menjelaskan Polda Kaltara pada Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Selanjutnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Menolak Tambang Emas Rusuh, 1 Warga Tertembak, Komisi III DPR Bereaksi Tegas
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis (5/5).
Kemudian, pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM.
BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini Berbalik Loyo Terdampak Gejolak Geopolitik
Menurutnya, lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.
Dia menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas, yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.
Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, kata dia, pemilik tambang emas ilegal adalah HSB yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat briptu, dan M sebagai koordinator.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.
"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi