jpnn.com, NUNUKAN - Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Ditkrimsus Polda Kaltara) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sebuku Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/4).
Kasus tersebut terungkap setelah AKBP Hendy F. Kurniawan menjabat sepekan sebagai Dirkrimsus Polda Kaltara.
BACA JUGA: Sebulan Menjabat, AKBP Hendy Tertarik Tuntaskan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI
Hendy mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya kelangkaan BBM jenis Biosolar dan Pertalite di Nunukan.
“Saat ini, semua barang bukti masih diamankan dan selanjutnya koordinasi dengan Pertamina dan rencana pemeriksaan ahli dari Ditjen Migas,” ujar Hendy dalam keterangannya, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Permen Beraneka Warna Ternyata Narkoba, Bea Cukai dan Polda Kaltara Bergerak, DC Langsung Diringkus
AKBP Hendy Kurniawan, dikenal perwira menengah Polri yang penuh prestasi. Alumnus Akpol 2000 itu dikenal publik sebagai eksekutor Ramlan cs, perampok Pulomas, yang menyekap sebelas orang di kamar mandi hingga menewaskan enam jiwa.
Setelah itu, dia mendapat promosi sebagai Kapolres Karawang. Ketika menjabat di posisi itu, 16 begal ditembak mati dalam kurun lima bulan.
BACA JUGA: Polda Kaltara Difokuskan Jaga Perbatasan dan Cegah Terorisme
Kamis (21/4), Kapolda Kaltara resmi memimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Kaltara dari Kombes Pol Faisal Napitupulu ke AKBP Hendy Kurniawan. Hanya hitungan hari, Hendy menggagalkan praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Kapal Pertamina sejumlah 156 ton di wilayah Kec. Sebuku, Kab. Nunukan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara di sekitar Anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Sesuai dokumen DO, penyaluran atau penjualan BBM bersubsidi berupa Biosolar dan Pertalite itu seharusnya ditujukan untuk SPBU 65774004 milik PT. Saini Naik Pasulangi.
Namun, BBM disalurkan atau dijual ke kapal SPOB Walesta Brother dan ditemukan telah berisi atau bermuatan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 128 ribu liter dan Biosolar 28 ribu liter.
"Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, karena adanya laporan masyarakat bahwa terdapat kelangkaan bahan bakar minyak Biosolar dan Pertalite di Nunukan, padahal dari koordinasi Pertamina terdapat suplai yang cukup," kata Hendy.
Sebelas orang diamankan dalam kasus ini, yakni Sultan (nakhoda kapal), Jumhari (masinis) Suriadi HB (pelaut), Muhammad Akbar (juru mudi), Andika (holder kapal), Rahman (pengawas), dan Jamaludin (koki).
Selain itu, Tuang Appo (kepala mesin), Suparudin alias Pardi (pengawas SPBU), Fajar Ibrahim (sopir mobil tangki BBM), Muhammad Ridzwansyah alias Wawan (kernet), Asril (sopir mobil tangki BBM), Hasanuddin alias Kacung (sopir truk), Roy Raditya (kernet).
Pasal yang dilanggar yakni penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 9 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, juncto Pasal 55, 56 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Punya Markas, Polda Kaltara Masih Menumpang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga