jpnn.com, PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusut kasus tindak pidana kasus korupsi Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengumumkan tersangka berinisial ZL yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas di Gedung Expo itu sudah ditangkap.
BACA JUGA: BKSDA Amankan Lutung yang Tersengat Listrik di Sampit
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyebut bahwa dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu ZL, FZI, dan LM selaku penyedia jasa atau kontraktor yang masih dalam DPO.
“Dalam melaksanakan pekerjaannya yang belum selesai, tetapi sudah diserahterimakan, kemudian jabatan ZL adalah seorang kepala dinas di wilayah Kotim dan pada hari Kamis akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Penjelasan Polisi Soal Ambulans Terhalang Rombongan Jokowi di Sampit
Sementara Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono mengatakan kerugian berdasar dari analisis BPK RI pada kasus itu Rp. 3.535.288.499,99, atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Dia menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
BACA JUGA: Jokowi Pantau Langsung Harga Pangan di Kota Sampit
“Di antaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang,” kata dia.
“Kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) pada 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022,” sambung dia.
Rimsyahtono menyebut sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humsa Polda Kalteng menambahkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.
Dengan pengungkapan kasus ini menunjukan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menghilang kebocoran anggaran. Karena hal ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng.
Dengan perkara yang masih proses berjalan ini, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya.
"Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan adanya tindak pidana korupsi ini," kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan