Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda MV Ever Judger Jadi Tersangka

Kasus Patahnya Pipa Bawah Laut Pertamina

Jumat, 27 April 2018 – 14:58 WIB
Solar yang terbakar di perairan Balikpapan, tadi pagi. Foto: prokal/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda MV Ever Judger Zhang Deyi, 50, sebagai tersangka patahnya pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah didapati bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA: Polri Libatkan Ahli Usut Kebakaran Sumur Minyak di Aceh

Nakhoda asal Tiongkok itu dianggap lalai karena menjatuhkan jangkar seberat 20 ton tepat di atas pipa Pertamina.

“Karena tertimpa jangkar, pipa mengalami patah dan menyebabkan minyak solar tumpah ke laut,” kata dia ketika dikonfirmasi JPNN, Jumat (27/4).

BACA JUGA: Pertamina Terus Bersihkan Pesisir Teluk Balikpapan

Kelalaian pelaku kata dia karena salah dalam menangkap informasi yang dia dapat dan memerintahkan anak buah dalam melepas jangkar.

Lanjut Yustan menerangkan, kapal MV Ever Judger baru pertama kali memasuki kawasan Balikpapan. Sehingga nakhoda tidak mengetahui kapalnya itu ada di atas daerah terlarang terbatas (DTT).

BACA JUGA: PSI Berharap Dirut Baru Tak Lupa Jenis Kelamin Pertamina

“Pengakuannya seperti itu, karena baru pertama jadi tidak tahu,” imbuh dia.

Harusnya kata Yustan nakhoda bisa berkoordinasi dengan pihak setempat, bukannya sembarang dalam melepas jangkar hingga berakibat fatal.

Menurut dia, jangkar telah dijatuhkan di atas pipa berdiamater 20 inci di kedalaman 25 meter. Setelah itu kapal berlayar sejauh 498 meter dengan kecepatan lima knot.

“Jangkar diduga menyangkut dan menggeser pipa sejauh 120 meter, dan putus," imbuh dia.

Hal tersebut didapatkan setelah penyidik dari Polda Kaltim dibantu Mabes Polri memeriksa 55 saksi, empat ahli dan pengecekan barang bukti.

Pada jangkar juga terdapat goresan kawat yang identik dengan pembungkus pipa bawah laut. “Dugaan ini dikuatkan dengan hasil Puslabfor Polri,” tambah dia.

Atas kejadian itu, ZD diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal.

Meski begitu, ZD kini belum ditahan karena penyidik terus melakukan pemberkasan dan melayangkan surat ke Mabes Polri, ditembuskan ke kantor Kedutaan Tiongkok dan Kantor Imigrasi Balikpapan. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Serahkan 3 Potongan Pipa ke Polda Kaltim


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler