Pertamina Serahkan 3 Potongan Pipa ke Polda Kaltim

Minggu, 22 April 2018 – 19:40 WIB
Kantor Pertamina. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com, BALIKPAPAN - Potongan terakhir pipa Pertamina berhasil diangkat dari Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, ke atas Kapal Barge Crane Base Sea Heaven 2, Minggu (22/4).

Pipa itu memiliki panjang 24 meter dengan berat 12 ton yang berada di cutting point A3 (line B3-A3).

BACA JUGA: Sambut Hari Kartini, Pertamina Gelar Promo Menarik

Dengan demikian, total panjang pipa yang sudah diangkat mencapai 49 meter. Sebelumnya Pertamina telah mengangkat dua potongan pipa yang putus karena diduga akibat faktor eksternal.

Pengangkatan potongan pipa terakhir berjalan cukup lancar walaupun sempat tertunda karena faktor cuaca dan teknis.

BACA JUGA: Maya, Kartini Pengangkat Pipa Putus di Teluk Balikpapan

Pipa pertama dengan cutting point E3 (line E1-E3) memiliki ukuran tujuh meter dengan berat 3,5 ton berhasil diangkat pada Kamis (19/4) pukul 16:05 Wita.

Pada Jumat (20/4) pukul 09:30 Wita, pipa kedua dengan cutting point B3 (line D-B3) memiliki ukuran 18 meter dengan berat sembilan ton berhasil diangkat.

BACA JUGA: Gus Irawan Bocorkan Alasan Sebenarnya Bos Pertamina Dipecat

Region Manager Communication & CSR Kalimantan, Yudi Nugraha mengatakan, pihaknya telah berupaya membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi.

Salah satunya melakukan pengangkatan pipa dan menyediakan lokasi pemeriksaan pipa di darat.

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan pipa 12,7 mm terbuat dari bahan pipa carbon steel pipe API 5L Grade X42.

Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe maximum allowable operating pressure (MAOP) sebesar1061.42 Psig.

Sementara itu, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Kondisi terakhir pipa sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali visual inspection pada 10 Desember 2017 oleh diver untuk check kondisi eksternal pipa, cathodic protection dan spot thickness. Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan pada 25 Oktober 2016.

Sementara itu, sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikekuarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Sertifikasi dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan, Pertamina merupakan korban pada peristiwa patahnya pipa di Teluk Balikpapann setelah Pushidrosal melakukan pencitraan dasar laut di lokasi, tak lama sesudah kejadian.

"Tidak mungkin pipa patah begitu saja. Kalau melihat hasil patahan pipa dan bekas garukan, pasti ada benda keras yang menyebabkan. Asumsi kami benda keras itu adalah jangkar. Dengan demikian, Pertamina hanya sebagai korban. Apalagi pipa yang patah itu telah dilaporkan dan sudah tergambar pada peta," kata Harjo.

Selain menunggu investigasi atas penyebab eksternal atas patahnya pipa tersebut untuk kepentingan hukum, Pertamina dan warga Balikpapan juga menantikan hasil uji laboratorium atas kualitas air Teluk Balikpapan yang sedang dilakukan KLHK. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Kementerian BUMN Copot 5 Direksi Pertamina


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler