Polda Kantongi Nama Tersangka Reklamasi

Sabtu, 06 April 2013 – 08:20 WIB
MAKASSAR - Status kasus dugaan penimbunan laut atau reklamasi di Jalan Ujung pandang segera dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan perbuatan melawan hukum ditemukan dalam permasalahan tersebut. Hanya saja, siapa nama tersangka dalam kasus itu masih dirahasiakan Polda Sulsel.

"Tersangkanya sudah ada, tapi, belum dapat kami sampaikan," kata, Kapolda Sulsel Irjen Mudji Waluyo, saat berkunjung di redaksi Harian FAJAR (JPNN Group). Diakui Mudji Waluyo, penetapan tersangka dalam kasus reklamasi di belakang zona cafe tinggal menunggu waktu saja.

Hanya saja penetapan seseorang sebagai tersangka kata mantan Kapolda Maluku ini, harus melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. "Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Semua kan harus sesuai dengan  prosedur," kata perwira dengan dua bintang di pundaknya ini.

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penyitaan terhadap alat berat milik perusahaan PT Bumi Anugerah Sakti. Alat berat yang disita, yaitu, satu unit crane service, dua unit jack hummer dan satu unit excavator.

Alat berat disita dengan dikelilingi oleh garis polisi. Penyitaan sudah dilakukan sejak Selasa 26 Maret. Selain penyitaan alat berat milik PT BAS, penyidik kepolisian juga berencana hendak menyita lahan yang telah ditimbun. Polisi sudah melayangkan permohonan ke BPN untuk dilakukan pengukuran lahan yang akan disita.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang profesor dari Universitas Hasanuddin. Masing-masing pakar hukum agraria Unhas Prof Farida Patittingi, dan pakar hukum lingkungan Prof Abrar Saleng.

Bahkan, Prof Farida Pattingi, beberapa waktu lalu menyebut kasus reklamasi di belakang zona cafe sudah layak dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Farida menilai reklamasi yang dilakukan dibelakang Zona Cafe tanpa memiliki izin itu berarti telah terjadi okupasi secara ilegal atau melanggar Pasal 35 UU 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ditambahkannya, izin yang dimaksud salah satunya adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurutnya, proyek yang akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan seharusnya mendapat izin sebelum dikerjakan. Dimana proyek tersebut akan berdampak terhadap keseimbangan lingkungan dalam proyek reklamasi.

"Reklamasi itu memiliki dampak serius, karena itu harus ada izinnya," jelas dia. Keterangan saksi ahli, kata dia, hanya diberikan sebatas untuk memberikan penjelasan berkaitan dengan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses reklamasi itu. Untuk klarifikasi ada tidaknya izin tersebut di lokasi proyek menjadi kewenangan kepolisian. (abg-eka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Penambang Batu Tewas Tertimpa Longsor

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler