jpnn.com - NONGSA - Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kepri berhasil menangkap dua orang pengedar sabu dari sindikat internasional yang berasal dari Karimun, MS, 33 dan HF,22. Keduanya dibekuk di lobby Hotel GG, Lubukbaja, Selasa (22/4). Barang haram tersebut diperoleh dari tangan Aheng, warga Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agus Rohmat, Direktur Dirnarkoba Polda Kepri, Senin (27/4) menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka adalah 513 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
BACA JUGA: Salip Truk, Terjatuh, IRT Tewas Tergilas hingga Otak berhamburan
"MS sudah tiga kali menerima sabu dari HF. Yang pertama 5 bulan lalu sebanyak 10 gram, kedua sekitar tiga bulan lalu sebanyak 25 gram, sedangkan yang terakhir tanggal 22 April lalu sebanyak 513 gram yang diambil di Karimun," kata Agus.
Agus melanjutkan, setelah menerima barang haram tersebut dari HF, MS menjual barang haram tersebut kepada pembeli dengan upah Rp 1 juta. Sementara untuk yang terakhir, rencananya, keuntungan yang akan diperoleh yakni Rp 20 juta yang akan dibagi berdua. Namun, sebelum transaksi terjadi, keburu ditangkap oleh Polda Kepri.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan di STIP, Rencana Disusun di Ruang Makan
MS, warga Tanjung Batu yang berprofesi sebagai buruh merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara setelah dinyatakan bersalah karena kasus ganja pada tahun 2005. Sementara HF adalah pemain baru.
"MS adalah perantara, sementara HF setelah diperiksa lebih mendalam mendapatkan sabu dari orang suruhan Aheng, warga Malaysia," lanjut Agus.
BACA JUGA: Apa Wajar Ada Pembersih Lantai di Toilet Polda?
Agus mengisahkan tersangka HF, warga Wonosobo yang berprofesi sebagai sopir ojek sudah beberapa kali berhubungan langsung dengan Aheng. Selain bekerjasama dengan MS, HF juga bermain sendiri dalam transaksi sabu-sabu di Batam. (L/mas/batampos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar Penjara, Lebih Lihai Bikin Uang Palsu
Redaktur : Tim Redaksi