Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 29 Pekerja Migran Ilegal

Kamis, 06 Desember 2018 – 18:35 WIB
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan migran Indonesia secara ilegal.

Sedikitnya, ada 29 calon pekerja migran yang digagalkan untuk berangkat ke Malaysia.

BACA JUGA: MPR: Desain Ketatanegaraan Harus Sesuai Ideologi Pancasila

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (3/12) sekitar pukul 20.00 di Pantai Batubesar, Nongsa, Batam.

“Pelaku ada empat orang. Mereka adalag Z alias L, RM alias I, M, dan J,” kata dia, Kamis (6/12).

BACA JUGA: KPK belum Putuskan Banding Vonis Zumi Zola

Pelaku sendiri memiliki peran yang berbeda. Z sebagai penanggung jawab, RM sebagai pemilik kapal, M sebagai penampung dan pengantar, lalu J sebagai orang yang mengarahkan.

Sementara itu, korban berjumlah 29 orang berasal dari Flores, Lombok, Makassar, Aceh, Bengkulu, Medan, dan Sumba.

BACA JUGA: Kemnaker Dukung Keikutsertaan Delegasi RI di Kompetisi WSA

Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti satu kwitansi pembelian minyak kapal, uang tunai Rp 10.200.000, empat unit telepon genggam, satu mobil Toyoya Avanza, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, lima buku paspor yang diblacklist, dan satu kapal pancung.

Sementara itu, untuk pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 Dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Menaker pada Tujuh Pengurus BNSP yang Baru Dilantik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler