jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku pihaknya belun memutuskan apakah banding atau menerima vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa korupsi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.
"Ya lihat dulu. Saya belum bisa beri komentar apakah banding apa terima," kata Syarif di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12).
BACA JUGA: Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara
Syarif mengaku akan mengecek terlebih dahulu apakah vonis itu melebihi 2/3 dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atau tidak.
"Rumus umumnya biasanya kalau 2/3 dari tuntutan biasanya diterima. Tapi, saya akan cek dulu," ungkapnya.
BACA JUGA: Saksi Sebut Zumi Zola Terima Rasuah untuk Ibunya dan PAN
Terkait pencabutan hak politik, kata Syarif, hal itu tidak hanya dimintakan KPK untuk Zumi Zola saja.
"Banyak yang kami minta dicabut hak politiknya supaya masyarakat itu mendapatkan calon pejabat publik yang lebih oke," paparnya.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Zumi Zola Terima USD 30 Ribu untuk Sangu ke AS
Seperti diketahui, Zumi Zola divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu majelis menjatuhkan pidana tambahan terhadap Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Jalani Sidang Pembuktian Pekan Depan
Redaktur & Reporter : Boy