Polda Lampung Gulung 3 Teroris JI yang Punya Senjata Mematikan

Jumat, 18 November 2022 – 14:33 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menangkap tiga anggota teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah itu. Ketiga teroris itu berinisial TY, AB, dan JD.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada periode 9 sampai 11 November 2022.

BACA JUGA: Tersiar Rencana Serangan Teroris di Piala Dunia 2022

"Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, JD terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Brigjen Ramadhan lantas membeberkan peran para tersangka itu.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Enam Orang Tewas dalam Ledakan Bom yang Diduga Serangan Teroris di Turki

Tersangka TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung dan bagian dari stuktur hikmat kodimah barat JI.

TY juga merupakan wakil ketua FKPP JI Lampung periode 2015-2020 dan memiliki sejumlah senjata mematikan.

BACA JUGA: Polisi Melakukan Ini, Nikita Mirzani Merasa Seperti Napi Teroris

"Peran lain memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD," ujar Ramadhan.

Pada 2019, TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang.

Lalu, tersangka AB. Dia berperan sebagai pengganti koordinator JI Lampung pasca-ditangkapnya TY.

"Menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung," ucap Ramadhan.

Lalu, AB mengadakan pertemuan di Bandar Lampung guna membahas penggalangan dana untuk aksi jihad di Suriah.

Kemudian, tersangaka JD ialah jemaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat pada 2018 sampai 2020

"Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY," ujar Ramadhan.

Selain itu, JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.

Kini, ketiga tersangka sudah ditahan dijerat Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Gisel Pamer Kemesraan, Nikita Merasa Seperti Teroris


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler