Polda Layangkan Panggilan Kedua untuk Tonny Permana, Begini Kata Pengacara Krisna Murti

Selasa, 20 Juni 2023 – 19:51 WIB
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Tonny Permana, Selasa (20/6).. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Tonny Permana, Selasa (20/6).

Tonny akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 Triliun, Krisna Murti: Kami Apresiasi

Panggilan kedua dilayangkan penyidik, karena Tonny mangkir dari panggilan perdana yang dijadwalkan pada 8 Juni 2023 lalu.

Pemanggilan kedua kepada Tonny tertuang dalam surat panggilan Nomor S.Pgl/2009/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani Wakil Dirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto tertanggal 13 Juni 2023.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Rp 1,8 T, Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Perdana untuk Tersangka

"Hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," tulis Eko seperti dikutip dari surat tersebut.

Belum diketahui pasti apakah Tonny Permana akan hadir dalam panggilan kedua ini atau tidak.

Alasan ketidakhadirannya pada panggilan perdana juga belum jelas.

Sementara itu, kuasa hukum Muckhsin selaku pelapor, Krisna Murti mendorong kasus ini diselesaikan secara tuntas.

Semua pihak, terutama para tersangka diharapkan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Kami ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik. Kita harus kooperatif," tegas Krisna.

Pengacara kondang itu menyakini pihak kepolisian bekerja secara profesional.

"Dengan ditetapkannya tiga tersangka itu kan menunjukan penyidik bekerja dengan baik. Kami dukung mereka untuk menuntaskan kasus ini, sehingga hak korban kembali," ujar Krina.

Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Dalam surat ini, tiga tersangka tersebut berinisial MD, YS dan TP.

Ketiga disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Jakarta juga membenarkan adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini.

Kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) masuk pertanggal 13 Maret 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah.

Sebelumnya, warga asal Karawang, Muckhsin membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah selus 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Laporan Muckhsin diterim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.

"Kami menduga memang bahwa apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," kata Kuasa Hukum Muckhsin Supri Hartono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5) lalu. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler