Polda Mengaku Kesulitan Cari Alat Bukti

Kasus Korupsi Dana Bansos APBD Kalbar Mangkrak

Selasa, 19 Februari 2013 – 11:31 WIB
PONTIANAK - Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kalimantan Barat hingga saat ini masih mengalami kendala. Salah satunya tidak ditemukannya kerugian negara dari hasil audit investigasi BPK Perwakilan Kalbar. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Wirdhan Denny, Senin (18/2).

Kata Wirdhan, salah satu kendala untuk menjerat dua calon tersangka kasus korupsi, yakni UJ dan Zul adalah hasil audit investigasi untuk menentukan kerugian keuangan negara. 

Dalam hasil audit BPK Perwakilan Kalbar itu tidak ditemukan kerugian negara. Sehingga pihak penyidik disarankan untuk meminta kembali hasil audit kerugian negara yang mengarah pada kedua calon tersangka tersebut.
 
“Dari hasil audit itu. Petunjuk JPU kerugian negara yang mengarah pada UJ dan Zul tidak ditemukan. Sehingga penyidik disarankan untuk meminta hasil audit kerugian negara kembali yang mengarah pada kedua calon tersangka itu,” kata Wirdhan.

Menurut Wirdhan, hasil audit ini merupakan salah satu alat bukti yang mutlak untuk menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka kasus korupsi.

Wirdhan menjelaskan, kasus bansos ini berawal dari temuan BPK terkait dugaan adanya penyelewengan dana Bansos senilai Rp22,14 miliar. Dari temuan itu kemudian dilimpahkan ke KPK. KPK kemudian melimpahkan kembali kasus ini ke penyidik Polda Kalbar.

Perjalanan proses penyidikan, Polda Kalbar menentapkan satu tersangka yang bernama Iswanto. Berharap dari keterangan Iswanto tersebut, pihak kepolisian bisa mengembangkan ke calon tersangka lainnya, yakni UJ dan Zul. Namun berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan untuk mengarah kepada kedua tersangka ini dikembalikan oleh JPU, yakni dengan petunjuk, berkas perkara masing-masing tersangka.
 
“Iswanto dengan berkas tersendiri, demikian juga UJ dan Zul, dengan berkas tersendiri,” katanya.

Mencuatnya kasus bansos ini bermula dari hasil audit regular yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.

Terhadap laporan keuangan tersebut, BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO). Penyebab DO, BPK tidak meyakini beberapa item penggunaan anggaran. Jumlah terbesar diketahui berada pada sektor penggunaan dana bansos untuk KONI, serta beberapa item anggaran lainnya.

Untuk meneliti penggunaan dana tersebut, BPK Perwakilan Kalbar kemudian membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Tim yang berjumlah lima orang itu melakukan penelitian dengan fokus utama penelitian dana bansos dan bantuan untuk KONI.

Dari hasil penelitian PDTT, BPK Perwakilan Kalbar mengindikasikan adanya kerugian negara. Indikasi ini selanjutnya diproses oleh BPK Perwakilan Kalbar dan BPK yang hasilnya menemukan empat item penggunaan bansos bermasalah.

Empat item itu adalah temuan dana bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar. Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp 1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.

Selanj utnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar. Yang terakhir ada ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.

Kasus korupsi bansos Pemprov Kalbar yang ditangani Polda Kalbar itu sudah menjerat satu tersangka. Kepolisian sebenarnya telah mengantongi sejumlah nama saksi dan yang telah mengarah kepada tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, tanpa adanya dasar audit dari BPK, pihak kepolisian tidak berani menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Jasman Panjaitan melalui Asisten Pidana Khusus Kajati Didik Istiyanta mengatakan, berkas untuk menetapkan tersangka belum bisa dinyatakan lengkap atau P21. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada JPU untuk segera membawa berkas dengan bukti-bukti yang konkrit.

“Apabila berkas dan bukti sudah dikatakan pantas, maka tersangka tetap akan kita seret ke ranah hukum. Bukan hanya kasus ini, kita berlakukan hal tersebut pada semua kasus. Jadi tidak ada yang janggal terhadap penyidikan ini,” katanya ketika dihubungi melalui ponsel, Senin (18/2).

Namun saat ditanya lebih rinci, Didik belum dapat membeberkannya. Terutama menyangkut kendala dan alasan berkas-berkas tersebut dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum. “Aduh mas, kalau mau lebih rinci datang saja langsung ke kantor. Kita harus buka data lama menyangkut tipikor dana bansos ini. Takut salah,” cetusnya. (arf/rmn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Gajah Mengamuk, 7 Rumah Remuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler