JAKARTA - Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri Tbk menggagalkan upaya pembobolan deposito berjangka senilai Rp 610 miliar. Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan seorang warga Negara Malaysia berinisial MRT dan tiga WNI berinisial YP, RHS, dan PWR.
Penangkapan empat tersangka tindak pidana penipuan tersebut berawal saat kecurigaan petugas Bank Mandiri terhadap salah seorang tersangka yang berencana mencairkan bilyet deposito berjangka Bank Mandiri senilai Rp 610 miliar. “Salah satu tersangka berinisial YP yang pertama kali melakukan pencairan,” kata Kepala Subdirektorat Fiskal Moneter Deposito Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Edi Suwandono, Jumat (4/5).
YP menyerahkan biliyet deposito berjangka Bank Mandiri senilai Rp 610 miliar bernomor seri AB027359 dan nomor Rekening 115020427628-3 atas nama rekening YP. “YP mendatangi Bank Mandiri Cabang Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, 27 April 2012,” jelasnya.
Lantaran, biliyet deposito berjangka Bank Mandiri tersebut mencurigakan. Petugas bank tidak sekaligus mencairkan biliyet tersebut. Apalagi biliyet tersebut bukan atas nama pelaku. “Petugas pemeriksa menolaknya karena pencairan harus dilakukan pemilik rekening,” katanya.
Sayangnya, penolakan tersebut tidak membuat YP kehilangan akal. Ia pun membawa temannya warga Malaysia berinisial MRT untuk mengelabui petugas. “Yang kedua juga gagal karena tidak diserahkan KTP,” paparnya.
Untuk yang ketiga kalinya MRT mendatangi kembali Bank Mandiri cabang yang sama pada Rabu (2/5), dengan membawa surat deposito dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik YP yang asli. Namun, saat Petugas bank memeriksa Surat Deposito Berjangka tersebut. Nama yang tertera bukanlah nama YP. Melainkan milik nasabah lain bernama YOW dengan nomor rekening 115-02-042728-3. “Dan Biliyetnya sudah dicairkan atasnama YOW pada tahun 2007,” ujar Edi.
Tanpa sepengetahuan mereka, petugas bank langsung menghubungi petugas berwajib dengan dugaan penipuan kepada petugas kepolisian. Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka berdasarkan alat bukti biliyet deposito berjangka palsu senilai Rp610 miliar. "Petugas langsung menangkap mereka," paparnya.
Petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Deposito Berjangka Nomor Seri AB027359 atasnama YP, satu lembar surat kuasa YP kepada MRT, dua lembar formulir aplikasi dan satu lembar KTP asli, "kita amankan dua tersangka lagi, mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 7,5 Tahun Tewas Terpanggang
Redaktur : Tim Redaksi