JAKARTA - Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perjudian online. Penyidik membekuk 9 tersangka perjudian online yang sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengungkapkan, judi online dioperasikan melalui dua situs yakni IBC.com dan SBoBET.com. Omzetnya per hari mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. "Judi online ini menganut ke Singapura," terang Rikwanto di Mapolda Metro, Jumat (11/1) kemarin.
Dipaparkannya, pengungkapan kasus judi online berawal saat petugas menangkap MI, MY dan HR di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (19/12) lalu. Dari ketiganya diketahui bahwa uang dari bisnis judi online setiap harinya disetorkan kepada TKK yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari TKK dan diketahui bahwa ia setiap harinya menyetorkan hasil judinya kepada ISH. Dari ISH, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap HR yang merupakan bandarnya. HR dicokok bersama dua anak buahnya masing-masing IG dan TB.
Tidak berhenti sampai di situ, karena HR bersama dua rekannya ternyata juga menyetor uang lagi kepada CBU. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," imbuh Rikwanto.
Petugas mengamankan 5 unit komputer yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu juga 4 unit pesawat telepon, 2 printer, 12 kalkulator, 1 dus rekapan judi togel, 10 spidol kecil, 7 telepon selular, laptop, flashdisk, modem dan beberapa bundel mutasi harian rekening dan rekening. Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sementara itu dua situs judi online yang selama ini digunakan pelaku akan segera diblokir polisi. Yakni dengan meminta kementerian terkait untuk menutupnya. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," pungkasnya. (tro/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengungkapkan, judi online dioperasikan melalui dua situs yakni IBC.com dan SBoBET.com. Omzetnya per hari mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. "Judi online ini menganut ke Singapura," terang Rikwanto di Mapolda Metro, Jumat (11/1) kemarin.
Dipaparkannya, pengungkapan kasus judi online berawal saat petugas menangkap MI, MY dan HR di daerah Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (19/12) lalu. Dari ketiganya diketahui bahwa uang dari bisnis judi online setiap harinya disetorkan kepada TKK yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari TKK dan diketahui bahwa ia setiap harinya menyetorkan hasil judinya kepada ISH. Dari ISH, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap HR yang merupakan bandarnya. HR dicokok bersama dua anak buahnya masing-masing IG dan TB.
Tidak berhenti sampai di situ, karena HR bersama dua rekannya ternyata juga menyetor uang lagi kepada CBU. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," imbuh Rikwanto.
Petugas mengamankan 5 unit komputer yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu juga 4 unit pesawat telepon, 2 printer, 12 kalkulator, 1 dus rekapan judi togel, 10 spidol kecil, 7 telepon selular, laptop, flashdisk, modem dan beberapa bundel mutasi harian rekening dan rekening. Sembilan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sementara itu dua situs judi online yang selama ini digunakan pelaku akan segera diblokir polisi. Yakni dengan meminta kementerian terkait untuk menutupnya. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," pungkasnya. (tro/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tol Jakarta-Merak Putus, BNPB Diminta Tanggungjawab
Redaktur : Tim Redaksi