jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Aris melaporkan penyidik senior di KPK itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya, ada (laporan Aris tentang Novel, red),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
BACA JUGA: Basaria: Wajar Dirdik Minta Selamatkan KPK
Argo menuturkan, Aris melaporkan anak buahnya di KPK itu secara tertulis pada 13 Agustus 2017. Kemudian, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut pada 21 Agustus dan membuat laporan kepolisian.
Aris melapor ke polisi karena merasa diserang oleh Novel di media sosial. "Ya, intinya dia merasa terhina dengan kata-kata di suatu media sosial. Kata-katanya saya gak hafal," tandas Argo.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Goyang Jika 1.000 Personelnya Tersangkut Narkoba
Sebelumnya, Aris di depan Pansus Angket KPK menyebut Novel telah menyerangnya secara personal. Aris mengaku menerima e-mail yang isinya menyinggung pribadinya.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Petugas KPK Lakukan OTT di Hotel Berbintang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirdik KPK Blak-blakan di DPR, Ini Respons Agus Rahardjo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga