Polda Metro Jaya Bebaskan Sekjen PB HMI, Siapa Jaminannya?

Rabu, 09 November 2016 – 11:58 WIB
Ilustrasi. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya membebaskan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Ami Jaya. 

Kanit IV Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Armayni membenarkannya. Namun, Armayni memastikan bahwa status tersangka Ami Jaya masih berlaku.

BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat Kemenpupera di Kasus Suap Proyek Jalan

"Untuk yang Sekjen HMI (Ami Jaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," katanya saat dihubungi, Rabu (9/11).

Hingga saat ini belum diketahui penyebab tersangka kasus melawan polisi ini dibebaskan.

BACA JUGA: Waduh! Instagram Tiba-Tiba Nonaktifkan Akun Habib Rizieq

Armayni menyampaikan bahwa ada pihak yang menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan Ami Jaya. Namun demikian, dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawabnya.

"Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Bakal Tersangka? Jangan Dong....

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... PKI Sempat Gelar Kongres di Magelang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler