jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk komplotan pembobol kartu kredit bermodus mengaku petugas pusat penerangan kartu kredit dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, pelaku beraksi dengan membeli database nasabah kartu kredit. “Kemudian, mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas pusat kartu kredit dan OJk," ujar dia, Jumat (7/9).
BACA JUGA: Sori, Ulah Oknum Polantas Bikin Mas Agus Rugi Bayar Tol Lagi
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias Fit (37), BRS (42), F alias Frans (31), dan Y alias Bedu (42).
Perwira menengah ini menambahkan, mulanya pelaku Enos membeli database kartu kredit kepada R yang berstatus buron seharga Rp 500 ribu per 3.000 data pemegang kartu kredit yang dikirim melalui surat elektronik (email).
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Polantas Terobos Gerbang Tol Pakai Moge?
Enos bersama tersangka Fit menyeleksi data nasabah kartu kredit yang masih aktif dengan cara berbelanja pulsa mencantumkan nomor seri kartu kredit melalui situs "www.sepulsa.com".
"Jika kartu kredit masih aktif akan ada notifikasi permintaan kode OTP," ujar Ary.
BACA JUGA: Edy Ditangkap Keluarga Korban dan Remaja Masjid, Rasain!
Kemudian, Enos menghubungi pemegang kartu kredit menggunakan aplikasi "FAQ Caller" mengatasnamakan pihak bank meminta kode expired dan kode CVV untuk alasan membatalkan transaksi yang sebenarnya fiktif.
Karena alasan itu, pelaku meminta korban menyebutkan kode OTP yang terkirim melalui pesan singkat telepon seluler pemegang kartu kredit.
Setelah mendapatkan kode OTP, tersangka Enos memberikan kepada F alias Frans dan I (buron) untuk membelanjakan pulsa melalui www.blibli.co.id. Kemudian pulsa yang telah dibeli Enos dijual kepada Y alias Bedu di bawah harga pasaran.
Selain membobol data nasabah kartu kredit, Ary mengungkapkan, sindikat tersebut juga membobol data nasabah kartu debit untuk memindahkan dana yang ada pada rekening korban ke rekening milik W (DPO) yang dilakukan Eldin membeli database nasabah dari R.
"Tersangka melakukan aksinya setiap hari saat jam kerja dengan jumlah korban lebih dari 50 nasabah," ungkap Ary.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 10.200.000, satu unit mobil Honda BRV warna merah, 17 unit telepon seluler dan kartu telepon seluler.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Closing Asian Games, Polisi Sikat Preman yang Berkeliaran
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan